Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Keserasian kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui peranserta masyarakat, badan usaha badan sosial dan keagamaan serta pemerintah daerah. (2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan melalui pengelolaan dan pemeliharaan kawasan perumahan dan permukiman, termasuk di dalamnya prasarana, sarana dan utilitas. (3) Peranserta badan usaha, badan sosial dan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan melalui pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan kawasan perumahan dan permukiman dengan melibatkan kelompok masyarakat yang lebih mampu membantu kelompok masyarakat kurang mampu. (4) Peranserta pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk perangkat pengaturan, fasilitasi, pemberian insentif dan disinsentif, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian secara terus menerus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id