Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan keserasian kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan secara perseorangan, kelompok masyarakat, badan usaha, badan sosial dan keagamaan serta pemerintah daerah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
(2) Pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud ayat (1) secara teknis harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan standar teknis yang mengatur tentang pembangunan perumahan dan permukiman yang berlaku;
(3) Pelaksanaan pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi kaidah-kaidah yang terkandung dalam ketentuan dan persyaratan keserasian kawasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
