Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan prasarana, sarana dan utilitas kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf c, dilaksanakan berdasarkan satuan unit lingkungan, keserasian sosial, keserasian budaya dan penyesuaian tipe rumah dengan koridor jalan. (2) Penentuan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui langkah-langkah : a. Pemerintah Daerah MENETAPKAN persyaratan komposisi lahan efektif dan lahan non efektif pada saat badan usaha pembangunan perumahan mempersiapkan rencana tapak kawasan perumahan dan permukiman; b. luasan ruang terbuka hijau yang harus dilindungi termasuk dalam perhitungan luas lahan non efektif; c. Pemerintah Daerah selanjutnya menentukan klasifikasi kawasan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 28 ayat (1) huruf e. d. berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dapat ditentukan besaran prasarana lingkungan, sarana lingkungan dan utilitas, yang dibangun oleh badan usaha pembangunan perumahan; e. besaran prasarana, sarana dan utilitas yang telah ditentukan sebagaimana huruf d, disusun kedalam rencana tapak untuk disahkan secara bertahap sesuai dengan luas kawasan perumahan dan permukiman yang dibangun. f. hasil pengesahan rencana tapak (site plan) merupakan dasar penetapan izin mendirikan bangunan induk dan izin mendirikan bangunan persil;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id