Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan ruang terbuka hijau yang harus dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dilaksanakan melalui langkah-langkah :
a. badan usaha/perorangan pembangunan perumahan dan permukiman melengkapi data topografi dan/atau foto udara;
b. Pemerintah Daerah menentukan batas-batas ruang terbuka hijau yang harus dilindungi, meliputi kawasan lindung (daerah konservasi, dan sumber air), sempadan (sungai, pantai, danau, badan air lainnya, jalan, jalur rel kereta api, dan jalur di bawah tegangan tinggi), kelerengan curam, dan mitigasi bencana;
c. kesesuaian gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menjadi bahan rekomendasi keserasian kawasan untuk perencanaan pembangunan selanjutnya.
(2) Ruang terbuka hijau yang harus dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. ruang terbuka hijau kawasan lindung;
b. ruang terbuka hijau taman;
c. ruang terbuka hijau jalur hijau;
d. ruang terbuka hijau sumber air.
Koreksi Anda
