Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilaksanakan melalui langkah-langkah : a. pembuatan peta usulan lokasi beserta batas-batasnya dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang wilayah yang berbatasan apabila lokasi usulan pembangunan perumahan dan permukiman melewati batas administrasi; b. menentukan klasifikasi kawasan perumahan dan permukiman berdasarkan lokasi geografis daerah perdesaan–perkotaan (zona perdesaan hingga zona pusat kota metropolitan), ditetapkan dengan merujuk pada rencana tata ruang wilayah berdasarkan kepadatan penduduk dan unit rumah (jiwa/ha), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11; c. pemerintah daerah dapat menentukan klasifikasi kawasan permukiman dengan mempertahankan kepadatan penduduk yang ada. d. bila kepadatan penduduk yang ada ingin ditingkatkan, maka pemerintah daerah dapat menentukan batas-batas pada kawasan perumahan dan permukiman sesuai rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan; e. berdasarkan tingkat kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf c dan/atau huruf d, dapat ditentukan zona-zona kepadatan kawasan perumahan dan permukiman sebagai dasar usulan KDB dan KDH kawasan, intensitas pemanfaatan lahan, tipe-tipe unit perumahan, dan jumlah unit yang diizinkan (2) Penentuan klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran berupa rekomendasi mengenai ketentuan dasar keserasian kawasan yang menjadi satu dengan izin lokasi.
Koreksi Anda