Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a keserasian kawasan meliputi:
a. penentuan klasifikasi kawasan;
b. penentuan ruang terbuka hijau yang harus dilindungi; dan
c. penentuan prasarana, sarana dan utilitas kawasan.
Koreksi Anda
