Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a keserasian kawasan meliputi: a. penentuan klasifikasi kawasan; b. penentuan ruang terbuka hijau yang harus dilindungi; dan c. penentuan prasarana, sarana dan utilitas kawasan.
Koreksi Anda