Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman melalui prosedur yang seiring dengan tahap-tahap penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman.
(2) Penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman dilaksanakan melalui tahapan-tahapan :
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemeliharaan keserasian kawasan.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
