Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keserasian prasarana, sarana dan utilitas kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i, ditentukan dengan merancang keserasian prasarana lingkungan, keserasian sarana lingkungan, dan keserasian utilitas secara terpadu sesuai dengan standar dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, serta dibangun dengan kapasitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan kawasan perumahan dan permukiman.
(2) Keserasian prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengatur prasarana jalan, drainase, air limbah, persampahan dan jaringan air minum, dengan ketentuan :
a. perencanaan prasarana lingkungan harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan keseimbangan bagi kepadatan hunian kawasan;
b. penetapan garis-garis sempadan yang melindungi badan air alami sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku;
c. sistem prasarana lingkungan yang menerus dengan ukuran dan dimensi disesuaikan dengan kapasitasnya serta harus terintegrasi dengan sistem prasarana lingkungan di luar kawasan;
d. penyediaan prasarana lingkungan diatur oleh peraturan dan standar teknis yang berlaku.
(3) Keserasian sarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengatur fasilitas pemerintahan, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas perbelanjaan, fasilitas kebudayaan dan rekreasi, fasilitas ruang terbuka hijau, serta fasilitas tempat peribadatan, dengan ketentuan :
a. perencanaan sarana lingkungan harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan keseimbangan bagi jumlah penduduk yang dilayani di dalam kawasan perumahan dan permukiman;
b. ketersediaan sarana lingkungan harus dapat meningkatkan kualitas kehidupan lingkungan perumahan;
c. ketersediaan jenis dan besaran sarana lingkungan sesuai kebutuhan jumlah penduduk dan aktivitas sosial yang dilayani;
d. penyediaan sarana lingkungan yang berintegrasi dengan satuan unit lingkungan terdekat untuk mencapai radius pelayanan sarana lingkungan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
(4) Jenis dan besaran sarana lingkungan berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, sebagaimana ditabulasikan pada lampiran 11 Peraturan Menteri ini.
(5) Penyediaan sarana lingkungan yang berintegrasi dengan satuan unit lingkungan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, sebagaimana digambarkan pada lampiran 12 Peraturan Menteri ini.
(6) Keserasian utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengatur jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, dan pemadam kebakaran, dengan ketentuan :
a. perencanaan utilitas harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan keseimbangan bagi kepadatan hunian kawasan;
b. penyediaan utilitas yang memadai dengan kapasitas sesuai dengan kebutuhan penghuni kawasan perumahan dan permukiman ditentukan berdasarkan peraturan perundangan dan standar teknis yang berlaku.
Koreksi Anda
