Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penyesuaian lingkungan rumah dengan koridor jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h, ditentukan untuk mengatur kawasan perumahan dan permukiman yang terletak di koridor jalan sesuai dengan persyaratan geometrik jalan sebagaimana peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. (2) Penyesuaian lingkungan rumah dengan koridor jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menyesuaikan lingkungan rumah dan kategori penggunaan rumah terhadap koridor jalan lokal sekunder dan jalan lingkungan. (3) Pada koridor jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kategori penggunaan yang diizinkan adalah rumah toko/rumah kantor (ruko/rukan), gerbang kawasan perumahan, dan gerbang kompleks ruko/rukan, sedangkan rumah tinggal murni dan bangunan campuran diizinkan dengan persyaratan khusus. (4) Pada koridor jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kategori penggunaan yang diizinkan meliputi rumah tinggal murni dan gerbang kawasan perumahan, sedangkan kategori penggunaan ruko/rukan, bangunan campuran dan gerbang kompleks ruko/rukan tidak diizinkan. (5) Persyaratan penyesuaian lingkungan rumah dengan koridor jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sebagaimana ditabulasi dalam tabel pada lampiran 10 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda