Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keserasian budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, ditentukan untuk mengatur keserasian masyarakat di kawasan perumahan dan permukiman yang meliputi masyarakat homogen secara mayoritas dan masyarakat heterogen.
(2) Keserasian budaya bagi kawasan perumahan dan permukiman dengan masyarakat homogen secara mayoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewajiban untuk memanfaatkan sumber daya lokal, kelestarian budaya, dan keberlanjutan sumber daya pembangunan, baik tenaga kerja, perancangan dan perencanaan, material bangunan dan/atau material alam, sehingga kawasan perumahan dan permukiman yang dibangun tidak memicu kesenjangan budaya bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.
(3) Dalam penataan kawasan perumahan dan permukiman, arsitektur tradisional, tatanan adat, peraturan daerah dan peraturan adat merupakan
komponen budaya yang harus dihargai dan dapat diterjemahkan ke dalam konteks kekinian.
(4) Keserasian budaya bagi kawasan perumahan dan permukiman dengan masyarakat yang heterogen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewajiban untuk membangun sarana budaya secara seimbang digunakan oleh masyarakat dari berbagai latar belakang budaya dan agama untuk hidup berdampingan secara nyaman dan terpenuhi kebutuhan sosial budayanya.
Koreksi Anda
