Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keserasian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, ditentukan dengan menciptakan keseimbangan lingkungan tempat tinggal agar berbagai golongan dalam masyarakat dapat hidup secara nyaman dan menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial, rasa kekeluargaan, kebersamaan, dan kegotong-royongan, serta mencegah terjadinya kesenjangan, dan kecemburaan dan konflik sosial. (2) Persyaratan keserasian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewajibkan kawasan perumahan dan permukiman membentuk ruang-ruang sosial yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai golongan dalam masyarakat secara bersama-sama. (3) Hubungan yang serasi antara berbagai golongan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan menciptakan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman secara cukup dan seimbang dengan melibatkan masyarakat dalam pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana tersebut secara bergotong-royong dan berkelanjutan. (4) Agar kualitas lingkungan perumahan dan permukiman lebih terjaga dan dapat dinikmati oleh seluruh penghuni kawasan perumahan dan permukiman dari berbagai golongan, masyarakat harus diberikan kesempatan untuk berperanserta lebih banyak dalam pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana kawasan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id