Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan subsidi silang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, merupakan penyediaan lingkungan hunian untuk masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi, dan status sosial yang diatur dalam tatanan kehidupan seimbang dan kelompok masyarakat yang lebih mampu memiliki kesempatan untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.
(2) Untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah dalam mendapatkan rumah layak huni, maka kelompok rumah mewah dan menengah memberikan subsidi kepada kelompok rumah sederhana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam rangka keserasian kawasan, pemerintah daerah diharapkan :
a. mendorong tersedianya perumahan sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
b. mencegah terbentuknya lingkungan perumahan eksklusif yang dapat mendorong terciptanya kerawanan sosial;
c. mewajibkan kawasan kelompok perumahan mewah dan perumahan menengah membantu kelompok perumahan sederhana dalam kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan;
(4) Proses subsidi silang berlaku juga untuk kelompok rumah susun, baik di perkotaan maupun perdesaan, dimana Pemerintah Daerah harus
mendorong terbentuknya konsep lingkungan hunian berimbang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dalam menerapkan konsep lingkungan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah mendorong terwujudnya keserasian kawasan perumahan dan permukiman, dengan mengatur peruntukan sebagai berikut :
a. pada zona lindung tidak diizinkan untuk rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana;
b. pada zona perdesaan, zona pinggiran kota, zona perkotaan, zona pusat kota, dan zona pusat metro diizinkan untuk rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana;
c. pada zona perdesaan diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah taman, rumah renggang, dan rumah susun taman, tetapi tidak diizinkan membangun rumah deret dan rumah susun dengan KDB tinggi;
d. pada zona pinggiran kota diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah taman, rumah renggang, dan rumah susun taman, serta tidak diizinkan membangun rumah susun dengan KDB tinggi, namun untuk rumah deret diizinkan dengan persyaratan khusus;
e. pada zona perkotaan diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah taman, rumah renggang, rumah deret, rumah susun taman, dan rumah susun dengan KDB tinggi;
f. pada zona pusat kota diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah renggang, rumah deret, rumah susun taman, dan rumah susun dengan KDB tinggi;
g. pada zona pusat metro diizinkan untuk tipe rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana meliputi rumah deret, rumah susun taman, dan rumah susun dengan KDB tinggi;
h. pada zona preservasi dengan ketentuan khusus.
(6) Persyaratan lingkungan hunian berimbang terhadap lokasi geografis perdesaan – perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana ditabulasikan pada lampiran 9 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
