Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, ditentukan dalam rangka mewujudkan keserasian kawasan perumahan dan permukiman terdiri atas perlindungan ruang terbuka hijau dan penciptaan ruang terbuka hijau. (2) Persyaratan perlindungan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dalam rangka keserasian kawasan, dengan menentukan area di dalam kawasan perumahan dan permukiman yang harus dilindungi, mencakup perlindungan daerah konservasi, perlindungan sempadan-sempadan sungai, pantai, danau, wilayah tangkapan air dan badan air lainnya, perlindungan kelerengan curam, perlindungan sumber air, perlindungan sempadan jalan dan jalur rel kereta api, jalur di bawah tegangan tinggi, dan daerah lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak diperkenankan untuk membangun unit-unit perumahan. (3) Persyaratan penciptaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar di dalam kawasan perumahan dan permukiman dapat memenuhi standar kebutuhan kawasan perumahan dan permukiman terhadap ruang terbuka hijau, mencakup pekarangan rumah, taman-taman lingkungan, jalur hijau jalan, pemakaman, dan ruang evakuasi bencana. (4) Untuk menciptakan keserasian kawasan, ditentukan besaran proporsi ruang terbuka hijau melalui angka KDB dan KDH kawasan perumahan dan permukiman, yang dihitung secara transisional sesuai dengan karakteristik lokasi dan kepadatan hunian kawasan. (5) KDB dan KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kawasan dengan komposisi luas sebagai berikut: a. zona lindung dengan KDB paling besar 0% dan KDH paling kecil 100%; b. zona perdesaan dengan KDB paling besar 20% dan KDH paling kecil 80%; c. zona pinggiran kota dengan KDB paling besar 30% dan KDH paling kecil 70%; d. zona perkotaan dengan KDB paling besar 50% dan KDH paling kecil 50%; e. zona pusat kota dengan KDB paling besar 60% dan KDH paling kecil 40%; f. zona pusat metro dengan KDB paling besar 70% dan KDH paling kecil 30%; g. zona preservasi KDB dan KDH sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. (6) Persyaratan KDB dan KDH kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana ditabulasi kan pada lampiran 5 Peraturan Menteri ini. (7) Pengaturan lebih lanjut tentang ruang terbuka hijau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda