Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan lokasi kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, harus mencapai tujuan menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian perkembangan kawasan perkotaan dan perdesaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota. (2) Untuk memenuhi persyaratan lokasi kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembangunan kawasan perumahan dan permukiman hanya boleh dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat atau dokumen rencana lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Koreksi Anda