Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Persyaratan keserasian kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi :
a. lokasi kawasan perumahan dan permukiman;
b. ruang terbuka hijau;
c. intensitas pemanfaatan lahan;
d. komposisi lahan efektif dan non efektif;
e. subsidi silang;
f. keserasian sosial;
g. keserasian budaya;
h. penyesuaian lingkungan rumah dengan koridor jalan;
i. keserasian prasarana, sarana dan utilitas kawasan.
Koreksi Anda
