Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan keserasian kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. lokasi kawasan perumahan dan permukiman; b. ruang terbuka hijau; c. intensitas pemanfaatan lahan; d. komposisi lahan efektif dan non efektif; e. subsidi silang; f. keserasian sosial; g. keserasian budaya; h. penyesuaian lingkungan rumah dengan koridor jalan; i. keserasian prasarana, sarana dan utilitas kawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id