Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dibedakan atas keterkaitannya dengan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Lingkungan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda