Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dibedakan atas keterkaitannya dengan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Lingkungan perumahan dan permukiman pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
