Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman berdasarkan intensitas lahan tutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dibedakan atas :
a. rumah taman, dengan KDB lebih kecil dari 30%;
b. rumah renggang, dengan KDB 30% sampai dengan 50%;
c. rumah deret, dengan KDB 50% sampai dengan 70%;
d. rumah susun, dengan KDB 50% sampai dengan 70%;
e. rumah susun taman, dengan KDB lebih kecil dari 50%.
(2) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana digambarkan pada lampiran 4 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
