Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, huruf b berdasarkan: a. intensitas/kepadatan hunian; b. intensitas lahan tutupan; c. lingkungan hunian berimbang; d. fungsi usaha pengguna bangunan; e. kawasan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id