Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, huruf b berdasarkan:
a. intensitas/kepadatan hunian;
b. intensitas lahan tutupan;
c. lingkungan hunian berimbang;
d. fungsi usaha pengguna bangunan;
e. kawasan khusus.
Koreksi Anda
