Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi kawasan pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan kawasan yang memiliki fungsi khusus untuk industri, nelayan, pertambangan, pariwisata, cagar budaya, taman nasional, pangkalan militer, pelabuhan serta fungsi khusus lainnya.
(2) Klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
