Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi kawasan berdasarkan satuan unit lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, ditentukan melalui daya tampung mulai dari unit lingkungan terkecil yaitu sub blok lingkungan hingga wilayah kota.
(2) Klasifikasi satuan unit lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. unit wilayah kota : 500.000 – 600.000 jiwa;
b. bagian wilayah kota : 100.000 – 150.000 jiwa;
c. sub bagian wilayah kota : 30.000 – 40.000 jiwa;
d. blok lingkungan : 5.000 – 6.000 jiwa;
e. sub blok Lingkungan : 200 – 500 jiwa.
(3) Klasifikasi kawasan satuan unit lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana digambarkan pada lampiran 2 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
