Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi kawasan berdasarkan lokasi geografis daerah perdesaan– perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan perbedaan karakteristik fisik kawasan yang diakibatkan oleh perbedaan intensitas dan kepadatan wilayah, dari mulai lokasi geografisnya di area lindung, di daerah perdesaan hingga pusat kota metropolitan, serta di area preservasi. (2) Klasifikasi kawasan berdasarkan lokasi geografis daerah perdesaan – perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan ke dalam 7 (tujuh) zona : a. zona lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, yang merupakan wilayah tidak sesuai untuk permukiman karena kondisi kelerengan, hidrologi, flora, fauna maupun budaya yang memerlukan perlindungan wilayah yang sangat ketat; b. zona perdesaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, yang dapat berupa wilayah persawahan, perkebunan, pegunungan, di sekitar kawasan lindung, dan wilayah lainnya yang dicirikan dengan dominasi lingkungan alamiah, serta pertumbuhan permukiman yang cukup lambat; c. zona pinggiran kota merupakan wilayah perbatasan kota dengan desa yang memperlihatkan dimulainya pertumbuhan permukiman secara cukup signifikan; d. zona perkotaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan pelayanan ekonomi; e. zona pusat kota merupakan wilayah perkotaan inti dengan kepadatan penduduk tinggi, yang mempunyai keterkaitan fungsional dengan wilayah di sekitarnya melalui sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi; f. zona pusat kota metropolitan merupakan wilayah perkotaan inti dengan kepadatan penduduk sangat tinggi, dan secara regional merupakan pusat pertumbuhan wilayah yang terintegrasi dengan pusat-pusat kota di sekitarnya, serta merupakan pusat kota yang mempunyai peran besar dalam perekonomian negara; g. zona preservasi merupakan wilayah yang memiliki makna historis maupun kultural yang mendukung struktur sejarah kota sehingga memerlukan upaya proteksi yang ketat terhadap lingkungan yang ada. (3) Klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana digambarkan pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Pasal.id