Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berdasarkan atas : a. lokasi geografis daerah perdesaan – perkotaan; b. satuan unit lingkungan; c. tingkat kepadatan hunian; d. klasifikasi kawasan pada kawasan khusus.
Koreksi Anda