Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berdasarkan atas :
a. lokasi geografis daerah perdesaan – perkotaan;
b. satuan unit lingkungan;
c. tingkat kepadatan hunian;
d. klasifikasi kawasan pada kawasan khusus.
Koreksi Anda
