Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan pedoman keserasian kawasan perumahan dan permukiman adalah keserasian pada kawasan perumahan dan permukiman yang akan terbangun dan/ atau kawasan perumahan dan permukiman yang telah terbangun tetapi masih punya potensi untuk ditata kembali.
Koreksi Anda
