Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan perundang-undangan yang telah ada yang berkaitan dengan penerapan keserasian kawasan perumahan dan permukiman selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
