Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis dan koordinasi terhadap penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman. (2) Pemerintah Provinsi, melakukan pembinaan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan keserasian kawasan. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian serta tindakan turun tangan kepada masyarakat, badan usaha, badan sosial dan keagamaan terhadap penyelenggaraan keserasian kawasan sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan. (4) Tata cara pembinaan teknis dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tahap perencanaan, pembangunan, pemeliharaan serta pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda