Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Ketentuan keserasian kawasan perumahan dan permukiman, meliputi:
a. klasifikasi kawasan;
b. klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman;
c. persyaratan keserasian kawasan.
Koreksi Anda
