Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat di lokasi banjir melalui: a. sosialisasi terhadap bencana banjir dan tindakan evakuasi; b. bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan c. meningkatkan kerjasama antar aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal melihat tanda-tanda banjir.
Koreksi Anda