Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mitigasi bencana banjir bidang perumahan dan kawasan permukiman, meliputi : a. sesuai tata ruang wilayah serta tata bangunan dan lingkungan; b. penentuan lokasi melalui identifikasi dan pemanfaatan peta mikrozonasi kerawanan bencana banjir; c. pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman secara swadaya melalui pemeliharaan dan perawatan secara berkala. (2) Pelaksanaan mitigasi bencana banjir bidang perumahan dan kawasan permukiman terhadap pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, memperhatikan: a. lokasi evakuasi dan penampungan sementara jika terjadi bencana banjir; b. jaringan jalan yang dapat digunakan untuk jalur akses menuju ke lokasi evakuasi; c. drainase dengan ukuran yang memadai berdasarkan data jenis dan daya serap tanah; d. pembuatan sumur resapan; e. pembuatan tanggul bagi sungai yang melewati perumahan dan kawasan permukiman; f. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan g. pembuatan tempat pembuangan sampah sementara.
Koreksi Anda