Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Prinsip mitigasi bencana banjir untuk perumahan dan kawasan permukiman adalah :
a. menghindari kawasan rawan banjir;
b. menghindari limpahan air ;
c. mengalihkan aliran banjir; dan
d. pengendalian aliran air.
Koreksi Anda
