Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip mitigasi bencana banjir untuk perumahan dan kawasan permukiman adalah : a. menghindari kawasan rawan banjir; b. menghindari limpahan air ; c. mengalihkan aliran banjir; dan d. pengendalian aliran air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id