Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mitigasi bencana banjir bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka mencegah dan mengurangi dampak terjadinya bencana banjir melalui identifikasi dan pemetaan zonasi kerawanan banjir.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penentuan alternatif pengurangan risiko kerusakan bencana banjir.
(3) Pemetaan zonasi kerawanan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kemiringan lokasi perumahan dan kawasan permukiman sehingga dapat mengurangi dampak bencana banjir.
Koreksi Anda
