Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat di lokasi tanah longsor sekurang-kurangnya melalui:
a. sosialisasi terhadap kondisi tanah dan tindakan antisipasi terhadap bencana tanah longsor;
b. bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan
c. meningkatkan kerjasama antar aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal melihat tanda-tanda tanah longsor.
Koreksi Anda
