Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat di lokasi tanah longsor sekurang-kurangnya melalui: a. sosialisasi terhadap kondisi tanah dan tindakan antisipasi terhadap bencana tanah longsor; b. bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan c. meningkatkan kerjasama antar aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal melihat tanda-tanda tanah longsor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id