Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mitigasi bencana tanah longsor bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui : a. identifikasi dan pemanfaatan peta mikrozonasi kerawanan bencana tanah longsor; b. mengembangkan lokasi penyangga antara lokasi rawan longsor dengan lokasi yang akan dikembangkan sebagai perumahan dan kawasan permukiman; c. rekonstruksi terhadap bangunan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai; d. relokasi perumahan dan kawasan permukiman yang sudah tidak layak huni ke lokasi yang lebih aman. (2) Pelaksanaan mitigasi bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas, dengan memperhatikan: a. perencanaan lokasi evakuasi dan penampungan; 2014, No. 13 b. perencanaan jaringan jalan yang digunakan untuk jalur akses menuju ke lokasi evakuasi; c. menstabilkan tanah lereng yang rawan longsor; d. penyediaan drainase bawah tanah; dan e. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id