Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Mitigasi bencana tanah longsor bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum, meliputi:
a. membangun struktur bangunan dengan pondasi yang kuat;
b. membangun sengkedan-sengkedan lahan pada wilayah yang memiliki kelerengan cukup tinggi untuk memperlandai lereng;
c. membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai;
d. menempatkan konstruksi penahan tanah konvensional;
e. memberi beban penyeimbang; dan
f. pembuatan jangkar untuk perkuatan tanah.
Koreksi Anda
