Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitigasi bencana tanah longsor bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum, meliputi: a. membangun struktur bangunan dengan pondasi yang kuat; b. membangun sengkedan-sengkedan lahan pada wilayah yang memiliki kelerengan cukup tinggi untuk memperlandai lereng; c. membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai; d. menempatkan konstruksi penahan tanah konvensional; e. memberi beban penyeimbang; dan f. pembuatan jangkar untuk perkuatan tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id