Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada masyarakat di lokasi gunung meletus sekurang- kurangnya melalui:
a. sosialisasi sebagai peringatan dini dan pengelolaan bencana gunung meletus;
b. bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan;
c. menginformasikan secara berkala tentang aktifitas gunung meletus;
dan
d. meningkatkan kerjasama antar aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal melihat tanda-tanda aktivitas gunung meletus.
Koreksi Anda
