Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada masyarakat di lokasi gunung meletus sekurang- kurangnya melalui: a. sosialisasi sebagai peringatan dini dan pengelolaan bencana gunung meletus; b. bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; c. menginformasikan secara berkala tentang aktifitas gunung meletus; dan d. meningkatkan kerjasama antar aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal melihat tanda-tanda aktivitas gunung meletus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id