Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Mitigasi bencana gunung meletus terhadap perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan sekurang-kurangnya:
a. perencanaan perumahan dan kawasan permukiman menghindari kawasan rawan bencana gunung meletus terutama yang masih aktif serta lokasi yang cenderung dialiri lava;
b. desain rumah serta sarana dan utilitas umum yang tahan terhadap beban dan bahaya akibat letusan gunung; dan
c. menyediakan lokasi evakuasi dan pengungsian prasarana jalan yang memadai menuju lokasi pengungsian, serta alat transportasi.
Koreksi Anda
