Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Mitigasi bencana gunung meletus ditekankan pada perumahan dan kawasan permukiman untuk mengurangi dampak dari adanya gempa tektonik dan gempa vulkanik yang diikuti dengan terjadinya awan panas, aliran lava, material lontaran dan guguran batu (pijar), hujan abu lebat, hujan lumpur (panas) atau lahar dan gas beracun.
Koreksi Anda
