Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Bencana gunung meletus terhadap perumahan dan kawasan permukiman terdiri dari bahaya primer dan bahaya sekunder.
(2) Bahaya primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahaya letusan gunung yang sedang berlangsung.
(3) Bahaya sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahaya yang terjadi setelah letusan gunung.
Koreksi Anda
