Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat yang berlokasi rawan tsunami melalui: 2014, No. 11 a. sosialisasi mengenai karakteristik, tanda-tanda tsunami, cara penyelamatan; dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapaan dalam menghadapi tsunami; dan b. memberikan bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan c. meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk implementasi sistem peringatan dini bencana tsunami.
Koreksi Anda