Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat yang berlokasi rawan tsunami melalui:
2014, No.
11
a. sosialisasi mengenai karakteristik, tanda-tanda tsunami, cara penyelamatan; dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapaan dalam menghadapi tsunami; dan
b. memberikan bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan
c. meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk implementasi sistem peringatan dini bencana tsunami.
Koreksi Anda
