Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana tsunami bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. (2) Mitigasi bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui : a. pembangunan tembok penahan tsunami pada garis pantai perumahan dan kawasan permukiman yang berisiko; b. penanaman mangrove serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai perumahan dan kawasan permukiman meredam gaya air tsunami; c. pembangunan tempat evakuasi yang cukup tinggi dan mudah diakses, serta aman di sekitar daerah pemukiman; dan d. pembangunan sistem peringatan dini tsunami. (3) Mitigasi bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah daerah melakukan identifikasi dan pemetaan zonasi risiko tsunami untuk menentukan lokasi perumahan dan kawasan permukiman yang terletak di dekat garis pantai. (5) Zonasi risiko tsunami sebagaimana di maksud pada ayat (4) meliputi zonasi risiko tinggi, zonasi risiko sedang dan zonasi risiko rendah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id