Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat yang berlokasi rawan gempa bumi melalui:
a. sosialisasi mengenai lokasi rawan gempa bumi, cara penyelamatan;
dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi gempa bumi; dan
b. memberikan bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan
c. meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk mengetahui tanda-tanda gempa bumi.
Koreksi Anda
