Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat yang berlokasi rawan gempa bumi melalui: a. sosialisasi mengenai lokasi rawan gempa bumi, cara penyelamatan; dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi gempa bumi; dan b. memberikan bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan; dan c. meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk mengetahui tanda-tanda gempa bumi.
Koreksi Anda