Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitigasi bencana gempa bumi bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan melalui identifikasi dan memetakan lokasi perumahan dan kawasan permukiman yang rawan gempa bumi sesuai zonasi kerawanan gempa bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id