Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana gempa bumi terhadap perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mengurangi kerusakan yang terjadi pada struktur rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Mitigasi bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui :
a. perencanaan penempatan perumahan dan kawasan permukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana;
b. pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan perkuatan struktur dan konstruksi bangunan tahan getaran/gempa;
c. pemanfaatan penerapan zonasi daerah rawan bencana dan pengaturan penggunaan lahan; dan
d. pemeliharaan perumahan dan kawasan permukiman dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat dalam pelatihan program penyelamatan dan kewaspadaan terhadap gempa bumi.
(3) Mitigasi bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
