Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup disusunnya peraturan menteri ini meliputi : a. identifikasi mitigasi bencana alam; b. pelaksanaan mitigasi bencana; c. penanganan bencana alam; dan d. peran masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id