Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup disusunnya peraturan menteri ini meliputi :
a. identifikasi mitigasi bencana alam;
b. pelaksanaan mitigasi bencana;
c. penanganan bencana alam; dan
d. peran masyarakat.
Koreksi Anda
