Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman, pencegahan dan kesiagaan serta tindakan penanganan mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman bagi pemerintah daerah.
2014, No.
5
Koreksi Anda
