Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman, pencegahan dan kesiagaan serta tindakan penanganan mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman bagi pemerintah daerah. 2014, No. 5
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id