Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam mitigasi bencana secara swadaya dilakukan melalui: a. pemanfaatan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai fungsinya; b. pemeliharaan dan perbaikan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan c. pengendalian penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id