Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam mitigasi bencana secara swadaya dilakukan melalui:
a. pemanfaatan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai fungsinya;
b. pemeliharaan dan perbaikan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
c. pengendalian penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
