Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman, dapat dilakukan dengan memberikan masukan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Koreksi Anda
