Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan penanganan bencana alam sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dukungan penganggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id