Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan penanganan bencana alam sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapatkan dukungan penganggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Koreksi Anda
