Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman meliputi pelaksanaan tanggap darurat dan pascabencana.
(2) Pelaksanaan tanggap darurat dan pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
2014, No.
15
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
