Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui tahapan: a. identifikasi potensi bencana alam yang mengancam perumahan dan kawasan permukiman sekurang-kurangnya meliputi: 1. jenis bencana alam; 2. sejarah dan potensi kejadian bencana alam; serta 3. kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam. b. identifikasi tingkat kerentanan bencana alam sekurang-kurangnya melakukan penilaian terhadap: 1. rumah penduduk; 2. prasarana, sarana, dan utilitas umum yang mendukung evakuasi; 3. kapasitas struktural bangunan mencakup rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. c. identifikasi kapasitas perumahan dan kawasan permukiman dalam menghadapi dan menanggulangi bencana alam; d. penyusunan prioritas mitigasi bencana yang dilakukan berdasarkan analisis biaya dan efektifitas mitigasi; e. penyusunan rencana tindak, sekurang-kurangnya meliputi: 1. kajian risiko bencana; 2. tujuan mitigasi bencana; 3. mitigasi yang akan dilakukan; 2014, No. 9 4. perencanaan teknis; 5. skema pembiayaan; 6. jadwal pelaksanaan; 7. pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan mitigasi; 8. pemantauan dan evaluasi. f. mekanisme pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda