Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Mitigasi bencana alam bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui tahapan:
a. identifikasi potensi bencana alam yang mengancam perumahan dan kawasan permukiman sekurang-kurangnya meliputi:
1. jenis bencana alam;
2. sejarah dan potensi kejadian bencana alam; serta
3. kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam.
b. identifikasi tingkat kerentanan bencana alam sekurang-kurangnya melakukan penilaian terhadap:
1. rumah penduduk;
2. prasarana, sarana, dan utilitas umum yang mendukung evakuasi;
3. kapasitas struktural bangunan mencakup rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
c. identifikasi kapasitas perumahan dan kawasan permukiman dalam menghadapi dan menanggulangi bencana alam;
d. penyusunan prioritas mitigasi bencana yang dilakukan berdasarkan analisis biaya dan efektifitas mitigasi;
e. penyusunan rencana tindak, sekurang-kurangnya meliputi:
1. kajian risiko bencana;
2. tujuan mitigasi bencana;
3. mitigasi yang akan dilakukan;
2014, No.
9
4. perencanaan teknis;
5. skema pembiayaan;
6. jadwal pelaksanaan;
7. pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan mitigasi;
8. pemantauan dan evaluasi.
f. mekanisme pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
