Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA ALAM BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitigasi bencana alam dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang telah terbangun dilaksanakan melalui : a. peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai kebutuhan mitigasi bencana alam; b. pembatasan intensitas penggunaan lahan melalui pengaturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB) Koefisien Daerah Hijau (KDH), ketinggian bangunan, dan kepadatan bangunan terutama wilayah rentan bencana alam; c. pelibatan peran serta masyarakat dalam penentuan risiko bencana alam, mitigasi bencana; dan penyusunan rencana kontijensi berbasis masyarakat; dan d. penataan daerah aliran sungai, pantai, serta wilayah rawan bencana alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id